KATA PENGANTAR

Selamat datang di Blog kami FORHUKKESINDONESIA, Blog ini kami buat sebagai sarana komunikasi Hukum kesehatan yang berkaitan dengan undang-undang kesehatan di negara Republik Indonesia, sebagaimana diketahui bahwa permasalahan yang dihadapi oleh para Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit kian beragam, sementara jaminan atas perlindungan dan keselamatan Pasien tetap merupakan hal utama dalam pengelolaan suatu Rumah Sakit.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan serta melindungi keselamatan pasien, maka profesionalisme staf medis menjadi mutlak / perlu ditingkatkan. Dengan profesionalisme tersebut, diharapkan Pasien akan memperoleh pelayanan yang terbaik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Komite Medik di tiap rumah sakit memegang peranan penting dan strategis untuk mengendalikan kompetensi serta perilaku staf medis guna menunjang profesionalisme tersebut.

Untuk mencapai keselarasan atas kepentingan pihak pemilik rumah sakit, pihak pengelola rumah sakit serta pihak staf medis selaku pelaksana pemberian layanan medis kepada pasien maka mutlak harus dibuat aturan bersama dalam bentuk Hospital Bylaws/HBL, Corporate Bylaws/CBL serta Clinical Staf Bylaws/CSBL.

Aturan inilah yang mengatur hak, kewajiban, tugas serta kewenangan para pihak yang terkait di rumah sakit tersebut. Dengan memperhatikan hal tersebut, Pelatihan / workshop ini sangat Penting dan Mendesak. bagi para

1. Pemilik RS, Pengelola/Direksi RS.

2. Pimpinan Komite Medik RS.

3. Staf Legal,Staf Medis,Konsultan Hukum RS.

Agar Dapat mendalami pemahaman Paradigma Baru mengenai Tata Kerja dan Tata Kelola Komite Medik di RS. Maka akan diberikan Panduan secara Langsung dari nara sumber / instruktur yang juga sebagai Praktisi, Akademisi & Konsultan Hukum Kesehatan.

Kami akan berusaha untuk dapat selalu memfasilitasi dan menjembatani setiap masalah yang ada terutama dalam kaitannya dengan masalah Hkum kesehatan. Semoga Blog ini dapat menjadi Forum yangbermanfaat untuk kita semua.

Salam,

FORHUKKESINDONESIA

email forhukkes@yahoo.com

Rabu, 29 Februari 2012



FORUM HUKUM KESEHATAN INDONESIA
MENYELENGGARAKAN KEMBALI WORKSHOP

MEMBAHAS TUNTAS MALPRAKTEK
PROFESI PERAWAT DAN BIDAN,
TINJAUAN ETIKA PROFESI DAN HUKUM KEPERAWATAN / KEBIDANAN

LATAR BELAKANG

Perawat dan Bidan adalah dua dari sekian tenaga kesehatan yang mempunyai sejarah panjang di masyarakat kita. Keberadaan mereka sangat diperlukan, baik di masyarakat pedesaan maupun perkotaan sekalipun. Namun demikian masalah yang dihadapi oleh mereka, termasuk masalah hukum baik yang bekerja di Rumah Sakit maupun yang membuka Klinik Pribadi belakangan ini cukup meningkat. Bahkan sudah ada beberapa yang akhirnya harus berakhir di ”meja hijau” dengan dugaan melakukan malpraktek.

Semakin berkembangnya pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat serta semakin tingginya biaya kesehatan yang harus dibayar pasien menjadi alasan meningkatnya kasus dugaan malparktek tersebut. Sementara itu terbitnya Peraturan-Peraturan di bidang kesehatan justru tidak sepenuhnya berpihak kepada mereka, bahkan cenderung ”seolah” memberikan perlindungan bagi Pasien.

Sebagai upaya mengantisipasi dan menghadapi masalah hukum itu maka disamping para Perawat maupun Bidan bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur, maka para Perawat maupun Bidan juga sangat perlu dan mendesak untuk meningkatkan pemahaman akan Hukum Kesehatan, Hukum Kebidanan maupun Hukum Keperawatan, khususnya tentang Malpraktek.

Pemahaman tersebut hanya dapat diperoleh melalui Pelatihan yang bersifat komprehensif yakni yang  memberikan  dasar-dasar pengetahuan hukum dahulu, sebelum membahas aspek hukum kesehatan lainnya.
Pelatihan yang kami selenggarakan tentang Memahami lebih jauh tentang Malpraktek pada profesi Perawat dan Bidan akan menjawab dan membahas semua masalah serta dasar-dasar Hukum Keperawatan mauopun Hukum Kebidanan.

TUJUAN PELATIHAN
Setelah Pelatihan ini Peserta akan memperoleh :
1.  Pengetahuan tentang Sejarah Perkembangan, Pengertian serta Ruang lingkup Hkm Kesehatan di Indonesia
2.  Pemahaman ttg Hukum Kesehatan, Hk.Keperawatan dan Hukum Kebidanan serta Hk Rumah Sakit    sebagai suatu sistem
3.  Pemahaman ttg wewenang, hak serta kewajiban Perawat dan Bidan menurut Hukum Kesehatan dan Hukum Positif 
4.  Masalah serta solusi dalam penerapan Trilogi Hkm Kesehatan (Inf.Consent, Rahasia Medis & Rekam Medis)
5.  Pemahaman ttg Tehnik yang aman dan legal dalam Pelepasan Informasi Medis pasien kepada Pihak ke-3
6.  Pemahaman ttg Malpraktek – Pengertian, Ruang Lingkup, Aspek2 Hukum serta tehnik                                menanggulanginya 

PESERTA 
1. Pemilik RS, Direksi RS, Pemerhati Hukum
2. Kepala Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan RS
3. Pimpinan/Dosen  Akper maupun Akbid
4. Staf Legal RS, Konsultan Hukum RS

METODE PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, diskusi dan analisa kasus hukum.

BIAYA, WAKTU DAN TEMPAT
Biaya       : Rp 1 600 000 / peserta
Waktu      : Jumat - Sabtu, tgl 16 – 1 Maret 2012
Tempat    : RS PELNI Jln. Aipda KS Tubun 92 Jakarta Barat

INSTRUKTUR/TUROR

1HUSEN KERBALA, SH, SpN  (Praktisi, Akademisi & Konsultan Hukum Kesehatan)
2. Pimpinan PP PPNI / Persatuan Perawat Nasional Indonesia
3. Pimpinan PB IBI / Ikatan Bidan Indonesia

PENDAFTARAN
Sekretariat Forhukkes Phone / fax ke nomor : 021-4268063.
By SMS Hp 081905831778, 085880137743
Book by Email : forhukkes@yahoo.com

1 Mengingat JUMLAH PESERTA DIBATASI maka minimal booking fee sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibayar  via transfer,rekening Panitia Workshop di Bank  BCA Cabang C ONE PLAZA – Jak-Pus
No  Rekening :  5730-169614  a.n. NUR SARIFFAH, SE.
2  Bukti transfer agar di Email / Fax ke Panitia (021-4268063), asli agar ditunjukkan saat registrasi ulang. 
3  Sedangkan sisanya dibayar cash pada saat registrasi pelaksanaan Workshop.

Minggu, 20 November 2011

Ucapan Terima Kasih

Ucapan terima kasih kepada seluruh Peserta Pelatihan / WORKSHOP PENYUSUNAN HOSPITAL BYLAWS, CORPORATE BYAWS DAN CLINICAL STAF BYLAWS dengan nara sumber Husen Kerbala, SH, yang telah diadakan pada Hari Jumat & Sabtu 18-19 November 2011 RS Pelni Jakarta.
Semoga Pelatihan yang telah diikuti tersebut dapat bermanfaat.

DAFTAR NAMA PESERTA
WORKSHOP PENYUSUNAN HBL, CBL & CSBL                                                                                                
                          
No
Nama Peserta
INSTANSI
1.                     
dr Agus Gunardi, SpTHT-KL
RSUD Taman Husada - Bontang
2.                    
Ahmad Sofyan, SH
RS Ketergantungan Obat - Jakarta
3.                    
dr Andriza, SpKJ
RSJ Tampan - Riau
4.                   
Dr C.Darby Tombokan, SpF,SH
RS Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda
5.                    
Dr Cecilia Febrianti Soehardy, MARS
RS Premer Jatinegara
6.                   
Dr Dwi Ratna Sarashvati, M.Sc, S.H
Puskesmas Kec. Jatinegara, Jak-Tim
7.                    
dr Hermawanto, SpPK
RS Ketergantungan Obat - Jakarta
8.                   
Dr Ida Maria, MPH
RS Pusat Pertamina
9.                   
Drs. Irawan Husein.
RS Muhammadiyah - Palembang
10.                 
Lilien Dhanarwati, SH, SpN
RS Telogorejo
11.                  
Machli Riyadi, SH, MH
RSUD Ulin - Banjarmasin
12.                 
dr Meitha P.E Togas, SpA
RSIA Cahaya Sangatta - Kalimantan Timur
13.                 
dr Michael Lapian, SpB, FICS, FINACS
RS Pertamina Jaya
14.                 
H. Muh. Darwis Mas’ud. SH
RSUD Labuang Baji Makassar -Prov. Sul Sel
15.                 
Nora Alpina, Amd.Kep, SH
RSUD Taman Husada-Bontang
16.                 
R.U.Olivia, Amk, SH
RS Siloam Lippo Village-Tanggerang
17.                 
Sahala Julian, SH
RS Ichsan Medical Centre (IMC), Bintaro
18.                 
Dr Samuel Hermin, SpA
RS PGI Cikini
19.                 
Tamrin, SH, MH
RS Jantung Harapan Kita




                                                                                               Jakarta 19 November 2011



                                                                                                      FORHUKKES